Pandeglang (Humas Kemenag) – Kementerian Agama baru-baru ini sedang menggiatkan suatu program guru madrasah yaitu Program Pengembangan keprofesian Berkelanjutan (PKB), ini dilakukan oleh masing-masing madrasah di tingkat Kemenag Kab. Pandeglang. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang H. Amin Hidayat M.Ag. didampingi oleh Kepala Madrasah MI Sobang Ahmad Fauzan, S.Pd.I., Ibu munawaroh S.Pd. Ketua KKG 0037 MI Sobang. Eneng S.Pd.I Pengawas beserta Bpk Gunawan M.Ag. sebagai narasumber/fasilitator daerah. Kegiatan ini akan dilangsungkan selama beberapa hari kedepan terhitung hari ini.
Pada kesempatan ini kepala Kantor meberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan PKB di MI Sobang, H. Amin menyampaikan bahwa, kegiatan ini merupakan hal yang sangat penting sebagai suatu penunjang guru madrasah untuk mengembangkan kompetensi diri, terarah dalam sistem pembelajarannya, mandiri memiliki sifat mandiri yang nantinya akan bisa membuat suatu inovasi-inovasi baru, dan lain sebagainya”. Harapannya kedepan, guru harus bisa lebih meningkatkan kembali etos kerjanya sehingga madrasah bisa lebih berkembang dan maju, sehingga ketertarikan dan minat masyarakat melirik madrasah bukan hanya sebelah mata lagi karena madrasah menyuguhkan berbagai keilmuan dan mempunyai suatu fasilitas yang baik bagi siswa/siswi yang akan bersekolah di madrasah tersebut. Oleh karenanya, kepala madrasah sebagai pimpinan yang mempunyai wewenang, harus bisa mengarahkan dan memanage madrasah dengan terkoordinir. Kepala madrasah pula harus bisa merespon perkembangan juga kemajuan yang terjadi di masyarakt sehingga bisa mengupdate segala sesuatunya namun tidak terlepas dari aturan yang sudah ditentukan.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru yang selanjutnya disebut PKB Guru adalah pengembangan kompetensi bagi guru sesuai dengan kebutuhan dan dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.