Pandeglang (Humas Kemenag) – Kepala Kantor Kemenag menghadiri kegiatan Loka Karya Pengembangan Kurikulum Peningkatan Pencegahan Stunting, dan secara bersamaan Kepala Kantor menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut. Sebelum memaparkan materinya H. Amin menyampaikan dukungan yang serius terhadap program pencegahan stunting, sebagai bukti di Pandeglang angka stunting menurun sekitar, 7 %, dan Kementerian Agama bersinergi dengan lembaga yang menjadi leading sektor dalam pencegahan stunting, bahwa di kami juga ada kebijakan Menteri Agama tentang stunting yang dipaparkan dalam materi. Kegiatan ini dilaksanakan di gedung Off Room Bapedda Kabupaten Pandeglang (27/01/23).
Sesuai dengan materi yang disampaikan iaalah “peran dan kedudukan tokoh agama serta keterlibatannya dalam isu stanting di Pandeglang”. Dalam materi ini dijelaskan bahwa Perpres No. 72 tahun 2021, bahwa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif, serta pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, dilakukan percepatan penurunan stunting 1) bahwa percepatan penurunan stunting dilaksanakan secara holistik, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi di antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah desa, dan pemangku kepentingan; 2) bahwa Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan perbaikan Gizi belum dapat mengakomodasi upaya pelaksanaan percepatan penurunan stunting secara efektif sehingga perlu diganti; 3) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Penurunan Stunting.PMA No. 20 tahun 2019 bahwasannya tentang Pencatatan Pernikahan diterbitkan Kementerian Agama untuk melaksanakan tertib administrasi, transparansi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pernikahan secara agama Islam. Dalam PMA 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan ini didalamnya mengatur tentang pendaftaran kehendak nikah, pemeriksaan dokumen kehendak nikah, penolakan kehendak nikah, pengumuman kehendak nikah, perjanjian perkawinan, pelaksanaan pencatatan nikah hingga penyerahan Buku Nikah. Tokoh agama dapat menyampaikan beberapa prinsip dalam upaya pencegahan stunting diantaranya yaitu, a) mengajak masyarakat untuk hidup bersih dan sehat; b) mengajak mengkonsumsi makanan yang bergizi, terutama bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan bayi hingga usia 2 tahun; c) pola asuh anak yang baik (ibu dan ayah penuh tanggungjawab) lahir dan bathin; d) memberikan pemahan akan pentingnya pemberian ASI Exclusif selama 6 bulan dan makanan pendamping ASI, tablet tambah darah untuk remaja putri catin dan ibu hamil; e) memberikan pemahaman pencegahan perkawinan dibawah umur (usia anak).Dalam hal ini, Menteri Agama berkomitmen untuk mendukung penuh kepada BKKBN dalama acara Halqoh Nasional Pelibatan Penyuluh Agama, Da’i dan da’iyah untuk mendukung percepatan penurunan stunting agar terciptanya generasi bangsa yang unggul. Kepala Kantor menyimpilkan bahwasannya pertama tokoh agama memiliki peranan yang penting dalam mensosialisasikan program pemerintah terkait stunting, kedua berbagai metode dan cara bisa diterapkan diantaranya: khutbah, ceramah, forum diskusi dan tausiah, ketiga tokoh agama dapat berkoordinasi dengan Penyuluh Agama dan pihak Puskesmas dalam rangka menyelenggarakan penyuluhan kepada masyarakat. Jumat, 27 Januari 2023.