Selasa, 10 Desember 2024
BerandaBeritaKemenag Pandeglang Informasikan Pelunasan Biaya Haji Rp51,3 Juta

Kemenag Pandeglang Informasikan Pelunasan Biaya Haji Rp51,3 Juta

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang telah menginformasikan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler tahun 1444 Hijriah kepada calon jemaah haji.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kasi Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kantor Kemenag Pandeglang Mucholid kepada RADARBANTEN.CO.ID, melalui sambungan telepon selularnya.

Menurut Kasi PHU Mucholid mengatakan, pelunasan biaya haji sudah dapat dilakukan setelah terbitnya Keputusan Menteri Agama terkait Bipih reguler.

“Waktu pelunasan Bipih reguler sudah dapat dilakukan mulai hari ini. Sesuai KMA itu dari mulai tanggal 11 April sampai tanggal 5 Mei 2023,” katanya Selasa, 11 April 2023.

Jumlah kuota haji Kabupaten Pandeglang tahun keberangkatan 1444 Hijriyah/2023 Masehi sebanyak 1.253 jemaah. Terdiri dari jemaah lunas tunda, nomor urut porsi, lanjut usia dan cadangan yang berhak konfirmasi pembayaran pelunasan setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

“Untuk calon jemaah haji lunas tunda karena Pandemi Covid-19 tahun 2020-2021 sebanyak 641 jemaah dan lunas tunda tahun 2022 itu 38 jemaah haji. Kemudian berdasarkan nomor urut porsi tahun 2023 atau urut porsi normal itu sebanyak 4.00 jemaah,” katanya.

Sedangkan calon jemaah haji masuk skala prioritas lansia sebanyak 100 jemaah. Kemudian untuk kuota cadangannya, Pandeglang mendapatkan 74 jemaah.

“Jumlah keseluruhan kuota haji Kabupaten Pandeglang sebanyak 1.253 jemaah. Adapun untuk pelunasan Bipih tahun 2023 itu sebesar Rp51.338.008,26,” katanya.

Besaran Bipih reguler sebesar Rp51,3 juta itu berdasarkan KMA dengan keberangkatan jemaah haji melalui Embarkasi Pondok Gede, Jakarta. Sementara setoran awal jemaah haji Rp25.000.000.

“Berarti harus untuk pelunasan Bipih reguler calon jemaah harus nutup sebesar Rp26.338.008. Ini untuk yang pelunasan jemaah haji tahun 2023,” katanya. (*)

RELATED ARTICLES

TERPOPULER