Unit Kerja

Subbagian Tata Usaha

Melakukan koordinasi perumusan kebijakan teknis dan perencanaan, pelaksanaan pelayanan dan pembinaan administrasi, keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Peraturan Menteri Agama RI Nomor 19 Tahun 2019).

Seksi Pendidikan Madrasah

Melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang RA, MI, MTs, MA, dan MAK (Peraturan Menteri Agama RI Nomor 19 Tahun 2019).

Seksi Pendidikan Diniyah dan Pontren

Melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren (Peraturan Menteri Agama RI Nomor 19 Tahun 2019).

Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah (Peraturan Menteri Agama RI Nomor 19 Tahun 2019).

Seksi Pendidikan Agama Islam

Melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan agama Islam dan pendidikann keagamaan Islam (Peraturan Menteri Agama RI Nomor 19 Tahun 2019).

Seksi Bimbingan Masyarakat Islam

Melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang bimbingan masyarakat Islam (Peraturan Menteri Agama RI Nomor 19 Tahun 2019).

Penyelenggara Zakat dan dan Wakaf

Melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi , serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemberdayaan zakat (Peraturan Menteri Agama RI Nomor 19 Tahun 2019).

Penyelenggara Zakat dan dan Wakaf

Melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi , serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pemberdayaan zakat (Peraturan Menteri Agama RI Nomor 19 Tahun 2019).

Kelompok Kerja Pengawas

Pengawas Madrasah bertugas melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada Madrasah, sedangkan Pengawas PAI pada Sekolah bertugas melaksanakan pengawasan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah (Peraturan Menteri Agama RI Nomor 19 Tahun 2019).