Jakarta (Kemenag) – Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama membuka pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru madrasah dengan TMT (Tahun Mulai Tugas) sebelum 31 Desember 2015.
Ini kebijakan baru karena PPG sebelumnya hanya bisa diikuti guru madrasah dengan TMT sebelum 31 Desember 2005. Kebijakan ini diambil untuk memberi kesempatan yang lebih luas bagi guru madrasah mengikuti proses sertifikasi.
“Kami memberi peluang yang lebih luas dan harapannya guru bisa lebih kompetitif,” ujar Direktur GTK Madrasah, Suyitno, di Jakarta, Jumat (12/04).
Menurut Suyitno, pendaftaran PPG dimulai dari 10 – 28 April 2019, secara online melalui situs simpatika.kemenag.go.id. Cara mendaftarnya dengan menggunakan akun masing-masing guru.
“Pendaftaran secara online melalui simpatika agar lebih terbuka dan transparan. Ini sejalan dengan era revolusi industri 4.0,” kata Suyitno.
Suyitno menambahkan, proses pendaftaran dimulai dari pemetaan linieritas pendidikan S1/D-IV, pendaftaran peserta, seleksi administrasi dan terakhir seleksi akademik. Syarat yang harus dipenuhi oleh pendaftar, sudah diangkat sebagai guru madrasah sejak tahun 2015.
“Syaratnya sudah terdaftar sebagai guru sejak 31 Desember 2015,” jelas Suyitno.
Pelaksanaan seleksi akademik, kata Suyitno, juga akan dilakukan secara online. Seleksi tersebut meliputi: tes potensi akademik, tes pedagogik, tes bidang studi, serta tes bakat dan minat.
“Bagi guru yang belum lulus tes seleksi akademik tahun sebelumnya diperbolehkan mendaftar ulang untuk mengikuti seleksi akademik,” tambah Suyitno
Pengumuman tempat pelaksanaan seleksi akademik di Tempat Ujian Kompetensi (TUK), akan diumumkan beberapa hari ke depan. (Maryani)