Selasa, 10 Desember 2024

Tugas dan Fungsi

Tugas :

Kementerian Agama mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Fungsi :

Dalam menjalankan tugasnya, Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi :

    1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, penyelenggaraan haji dan umrah, dan pendidikan agama dan keagamaan;
    2. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama;
    3. Pengelolaan barang milik/kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama;
    4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama;
    5. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama di daerah;
    6. Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
    7. Pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan di bidang agama dan keagamaan;
    8. Pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal; dan
    9. Pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama.

Informasi

Terpopuler

Ikuti Kami di

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

VIDEO

Latest Reviews

SE Penyelenggaraan dan Panduan Logo HAB ke-79

Silahkan download dibawah ini : 1. SE Penyelenggaraan HAB ke-79 2. Panduan Logo HAB ke-79