Jakarta (Kemenag) — Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah selesai melakukan proses verifikasi dan validasi (verval) data guru Kementerian Agama calon penerima tunjangan kinerja terhutang di 32 provinsi, tersisa dua provinsi lagi. Proses verval ini diperkirakan tuntas paling cepat pertengahan April 2019. Hal ini disampaikan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Suyitno, di Jakarta.
Menurut Suyitno, BPKP telah melakukan proses verval sejak bulan Februari lalu. “Berdasarkan data yang kami peroleh dari BPKP, saat ini sebanyak 32 provinsi telah selesai diverval oleh BPKP, kurang dua provinsi lagi. Yaitu, DKI Jakarta dan Jawa Barat,”kata Suyitno, Senin (08/04).
Menurut Suyitno, untuk Provinsi DKI Jakarta dari 17.312 data guru yang diajukan baru terverval sebesar 45,6 persen. Sementara untuk Porvinsi Jawa Barat dari 51.350 data guru yang diajukan, baru terverval sebesar 72 persen.
Menurut Suyitno, pihaknya juga telah melibatkan Inspektorat Jenderal Kemenag untuk membantu mengawal proses verval. Hal ini mengingat jumlah data guru yang perlu diverifikasi tidak sedikit.
“Ada sebanyak 384.441 data guru Kemenag se-Indonesia yang kita ajukan utuk diverifikasi dan validasi oleh BPKP terkait dengan pembayaran tunjangan kinerja terhutang,” jelas Suyitno.
Masing-masing data guru tersebut menurut Suyitno diteliti satu per satu komponen kelengkapannya. ”Sebagai gambaran, tim verval melihat laporan kehadiran masing-masing guru selama 38 bulan. Mulai dari November 2015 hingga Desember 2018. Dan di sana dicek kelengkapan seperti surat tugas, agenda kegiatan, dan sebagainya,” kata Suyitno.
Ia berharap, proses verval dapat selesai secepatnya sehingga pihaknya dapat melanjutkan ke tahapan selanjutnya. “Proses selanjutnya, kita akan melakukan proses konsinyering data hasil verval dengan pihak Dirjen Anggaran. Kita harapkan di tahun 2019 ini, seluruh Tukin Guru terhutang dapat selesai dibayarkan,” ujar Suyitno.