Selasa, 3 Desember 2024
BerandaBeritaHanya 3 Jemaah Kabupaten Pandeglang yang Tarik Dana Pelunasan Haji

Hanya 3 Jemaah Kabupaten Pandeglang yang Tarik Dana Pelunasan Haji

Pandeglang (Humas) – Sejak pemerintah secara resmi meniadakan pemberangkatan ibadah haji tahun ini, hanya ada 3 calon jemaah haji dari Kabupaten Pandeglang yang menarik kembali biaya pelunasan ibadah haji.

Hal tersebut diinformasikan oleh H. Wawan Sofwan, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kemenag Kabupaten Pandeglang, dalam acara Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji 1442 H/2021 M di Aula Pelayanan Haji dan Umrah Terpadu Kabupaten Pandeglang, Rabu (16/06/2021).

“Uang pelunasan yang sepuluh juta sekian itu (di Kabupaten Pandeglang) hanya tiga jemaah yang diambil. Selama ini banyak informasi yang simpang siur di masyarakat. Makanya mohon bantu jelaskan bahwa yang boleh diambil hanya uang pelunasan. Kalau (uang jemaah) diambil seluruhnya berarti porsinya hilang,” ujar H. Wawan.

Mantan Kasubbag Umum Kanwil Kemenag Provinsi Banten itu juga meminta para jemaah haji asal Kabupaten Pandeglang tetap bersabar dan tawakal menghadapi pembatalan pemberangkatan ibadah haji oleh pemerintah. Dia juga berharap para jemaah agar tidak termakan isu-isu negatif atau berita hoax tentang haji.

“Intinya kami berharap semua pihak khususnya para kepala KUA, KBIHU dan penggiat haji untuk bisa memberikan informasi pada masyarakat yang positif dan dapat menangkal isu-isu negatif atau berita hoaks agar Pandeglang tetap kondusif,” kata H. Wawan.

Acara tersebut dihadiri oleh 56 peserta yang terdiri dari Kepala KUA se-Kabupaten Pandeglang, pimpinan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), para penggiat haji, perwakilan calon jemaah haji. Acara dibuka oleh Kasubbag Tata Usaha Kantor Kemenag Kabupaten Pandeglang H. Asep Mulyadi.

Senada dengan H. Wawan, Kasubbag Tata Usaha H. Asep Mulyadi juga menguraikan berbagai informasi hoaks yang banyak beredar di masyarakat, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Pengelolaan dana haji oleh oleh BPKH sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Dan laporan keuangannya pada tahun 2018, 2019 dan 2020 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian. Dengan demikian pengelolaan dana haji ini sangat aman dan bisa dipertanggungjawabkan,” ungkap H. Asep.

RELATED ARTICLES

TERPOPULER