Pandeglang (Humas Kemenag) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Pandeglang mengeluarkan syarat bagi para calon pengantin yang akan melakukan pernikahan diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan ke Puskesmas yang ada di wilayahnya setempat.
Dengan syarat pemeriksaan kesehatan tersebut dalam rangka bertujuan mendukung program percepatan penurunan stunting di Kabupaten Pandeglang.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Pandeglang, Yusup mengatakan, setiap calon pengantin yang mendaftarkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Pandeglang diwajibkan untuk memeriksakan kesehatannya ke Puskesmas atau fasilitas layanan kesehatan lainnya.
“Bagi para calon pengantin yang mendaftarkan pernikahannya, diharuskan dan diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan kesehatan ini untuk pencegahan dari stunting,” katanya, saat diwawancarai oleh Humas Kemenag Kabupaten Pandeglang (14/9/2022).
Dari informasi yang dihimpun, Kabupaten Pandeglang tercatat sebagai wilayah dengan prevalensi Balita stunting tertinggi di Banten, yakni mencapai 37,8% pada tahun lalu. Artinya, 1 dari 3 Balita di kabupaten stunting.
Yusup melanjutkan, pemeriksaan kesehatan ini berkaitan dengan stunting perkembangan janin ataupun bayi sehingga para calon pengantin dengan kondisi sehat dan steril terbebas dari stunting.
“Janin ataupun bayi sehat terhindar dari stunting, kementerian agama ini bekerjasama dengan dinas kesehatan, bahwa ini dalam rangka mendukung program percepatan penurunan stunting,” ujarnya. Rabu, 14 September 2022.