Jumat, 20 September 2024
BerandaBeritaPEMBINAAN PENYULUH AGAMA ISLAM NON PNS

PEMBINAAN PENYULUH AGAMA ISLAM NON PNS

Humas Kemenag Pandeglang – 04Juli 2024, Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam bekerja sama dengan Densus 88 mengadakan kegiatan Pembinaan Penyuluh Agama Islam Non PNS di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang.

Kepala Kantor memberikan pembinaan sekaligus membuka kegiatan tersebut, turut serta mendampingi Kepala Kantor perwakilan dari Densus 88, Kasi Bimas Islam, Plt Kasi PD. Pontren, dan Pengurus PAI Non PNS kabupaten Pandeglang.

H. Lukmanul Hakim, KanKemenag Kab. Pandeglang

Dalam pembinaanya H. Lukmanul Hakim menegaskan bahwa “keberadaan Penyuluh Agama Islam Non PNS yaitu sesuai dengan amanat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 298 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non PNS”.

PAI Non PNS pun memiliki tugas tugas serta fungsi yang sangat strategis di masayarakat ucapnya, dianataranya Tugas Pokok Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah melakukan bimbingan dan penyuluhan keislaman dan pembangunan melalui bahasa agama.

Sedangankan Fungsi PAI Non PNS yaitu :  Informatif, Fungsi Komunikatif, Fungsi Edukatif,  Fungsi Motivatif sehingga PAI Non PNS harus mampu berperan aktif di masayarakat.

Selain itu juga bahwa Penyuluh Agama Islam Non PNS memiliki Spesialisasi penyuluhan terhadap masyarakat sebagai berikut Pemberantasan Buta Huruf al-Qur’an, Penyuluh Keluarga Sakinah yang berperan untuk membentuk keluarga sakinah, Penyuluh Zakat, yang bertugas untuk meningkatkan pendayagunaan zakat, Penyuluh Wakaf, yang bertugas untuk meningkatkan potensi dan pendayagunaan wakaf, Penyuluh Produk Halal, yang bertugas menciptakan masyarakat muslim Indonesia yang sadar halal, Penyuluh Kerukunan Umat Beragama, Penyuluh Radikalisme dan Aliran Sempalan, yang bertugas untuk membantu instansi berwenang dalam pencegahan tumbuhnya perilaku radikal dan aliran sempalan, Penyuluh Napza dan HIV/AIDS, yang bertugas untuk membantu instansi berwenang dalam proses rehabilitasi pengguna Napza dan ODHA.

Berkaitan dengan penyuluhan Radikalisme dan Aliran sesat Kementerian Agama bersinergi dengan Densus 88 untuk membina para Penyuluh agar mampu menghadapi masayarakat yang bermasalah dengan radikalisme dan Aliran sesat.

RELATED ARTICLES

TERPOPULER