Pandeglang (Humas) –Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (Bakor Pakem) Kabupaten Pandeglang Kembali menggelar rapat koordinasi membahas aliran hakekok, Senin (22/03/2021) di Aula Kejaksaan Negeri Pandeglang. Rapat dilakukan untuk mengevaluasi penanganan Arya dan pengikutnya, sekaligus mempersiapkan pengembalian mereka ke tengah masyarakat.
Rapat koordinasi dipandu langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Suwarno. Tampak hadir Sekretaris Daerah Perry Hasanudin, Ketua MUI Kabupaten Pandeglang KH. Tb. Hamdi Ma’ani Rusydi, Kepala Dinas Sosial Nuriyah, Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang H. Engkos Kosasih.
Hadir pula Sekretaris Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Pandeglang H. Yusuf Baihaqi, perwakilan Polres Pandeglang, Kodim 0602 Pandeglang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Kesbangpol, Camat Cimanggu, Camat Cigeulis, MUI Cigeulis dan Kades Karang Bolong Kecamatan Cigeulis.
Dalam rapat koordinasi ini, Ketua MUI Kabupaten Pandeglang KH. Tb. Hamdi Ma’ani Rusydi menyampaikan penilaian bahwa Arya dan kawan-kawan telah menyatakan bertaubat dan menunjukkan sikap penyesalan sehingga sudah bisa dikembalikan ke masyarakat. Penilaian yang sama juga diberikan oleh para mentor bimbingan keagamaan yang diutus oleh Abuya KH. Muhtadi Dimyathi dari Cidahu, Kecamatan Cadasari, Pandeglang.
Sedangkan masyarakat Cigeulis yang diwakili camat, MUI dan Kades Karang Bolong menyatakan siap menerima kembali Arya dan para penganut aliran hakekok dengan syarat mereka telah benar-benar bertaubat serta bersedia menandatangani pernyataan tidak akan mengulangi kembali kegiatan aliran hakekok yang selama ini dilaksanakan.
Setelah mendengarkan pendapat dari berbagai unsur, rapat Bakor Pakem Kabupaten Pandeglang menyetujui untuk memproses pengembalian penganut aliran hakekok ke masyarakat. Adapun waktunya menunggu saran dan persetujuan dari Abuya KH. Muhtadi Dimyathi.