Tahukah Sobat Kemenag?
Pemerintah telah menetapkan perubahan ketentuan usia minimal perkawinan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Perubahan ini bertujuan untuk:
- Melindungi hak anak.
- Menekan angka perkawinan usia anak.
- Mewujudkan generasi yang sehat, cerdas, dan berkualitas.
- Mendorong terbentuknya keluarga yang harmonis, sejahtera, dan berkualitas.
Mari bersama mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan keluarga Indonesia yang lebih kuat dan masa depan generasi yang lebih baik.


