Selasa, 21 Juli 2026
spot_img
BerandaBerita📢 PERUBAHAN USIA MINIMAL PERNIKAHAN

📢 PERUBAHAN USIA MINIMAL PERNIKAHAN

Tahukah Sobat Kemenag?
Pemerintah telah menetapkan perubahan ketentuan usia minimal perkawinan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Perubahan ini bertujuan untuk:
  • Melindungi hak anak.
  • Menekan angka perkawinan usia anak.
  • Mewujudkan generasi yang sehat, cerdas, dan berkualitas.
  • Mendorong terbentuknya keluarga yang harmonis, sejahtera, dan berkualitas.
Mari bersama mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan keluarga Indonesia yang lebih kuat dan masa depan generasi yang lebih baik.
BERITA LAINNYA

KEPALA KANTOR

FLAYER UCAPAN

BACA JUGA