Pandeglang (Humas Pandeglang) – Guna mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), beberapa madrasah di Kabupaten Pandeglang melaksanakan penyemprotan cairan desinfektan. Meskipun tidak dibantu instansi terkait, banyak madrasah tetap melakukan penyemprotan dengan biaya yang diambil dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Madrasah yang telah melakukan penyemprotan secara swadaya, antara lain MAN 2 Pandeglang di Kecamatan Cimanuk Pandeglang, Jum’at (27/03/2020) lalu. “Sasarannya ruang kelas, ruang guru, ruang TU, perpustakaan, gedung asrama, laboratorium komputer dan mesjid. Sebagai upaya antisipasi dan mencegah penyebaran virus Corona di sekitar madrasah,” jelas H. Slamet, Kepala MAN 2 Pandeglang.
Penyemprotan desinfektan juga telah dilakukan secara swadaya di MTs dan MA Muta’alimin di Kecamatan Cadasari, MTs dan MA Darul Iman Kecamatan Banjar, MTs Ad-Dhiya Kecamatan Cimanuk, MI Mathlaul Anwar Cibongkok Kecamatan Menes, MI dan MTs Miftahul Ulum di Kecamatan Mekarjaya, MTs Miftahul Hidayah Kecamatan Sobang, dan MI Darul Muqimin Mengger dan MTs Darul Muqminin Kecamatan Banjar, MI Nurul Amal Cimoyan Kecamatan Picung, MA Bina Ihsani Kecamatan Sobang.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A Umar memang telah menerbitkan surat edaran untuk Kanwil Kementerian Agama provinsi seluruh Indonesia. Edaran itu mengatur tentang Penggunaan Dana BOP RA dan BOS madrasah dalam upaya pencegahan penyebaran Virus Covid-19 di lingkungan RA dan madrasah.
“SE mengatur bahwa pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan, atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 diperbolehkan,” terang Umar di Jakarta, akhir Maret lalu.
Dalam edaran tersebut dijelaskan, pembelian yang diperbolehkan antara lain: sabun cuci tangan, antispetic, masker, dan sarana lainnya yang dapat menunjang pencegahan Covid-19. Selain itu, dana BOS Madrasah dan BOP RA juga dapat digunakan untuk pengadaan bahan kimia lainnya yang berfungsi untuk pencegahan Covid-19.
“Boleh juga untuk biaya transportasi dan honor bagi petugas kesehatan/petugas lain yang kompeten dalam rangka melakukan kegiatan pencegahan Covid-19. Atau untuk membiayai sewa peralatan untuk kegiatan yang mendukung pencegahan covid-19, dan membiayai kegiatan lain yang dapat menunjang upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan RA dan madrasah,” jelasnya.