Sabtu, 27 September 2025
spot_img
BerandaPendidikan MadrasahKemenag Pandeglang dan Kanwil Banten Verifikasi Lapangan Calon Penerima Tunjangan Khusus

Kemenag Pandeglang dan Kanwil Banten Verifikasi Lapangan Calon Penerima Tunjangan Khusus

Pandeglang (Humas Pandeglang) – Kantor Kemenag Kabupaten Pandeglang dan Kanwil Kemenag Provinsi Banten melakukan verifikasi lapangan terhadap guru non PNS madrasah yang diusulkan untuk menerima tunjangan khusus, Rabu (15/04/2020). Tim verifikasi dari Kemenag Pandeglang dikomandoi oleh Kasi Pendidikan Madrasah H. Solekhudin sedangkan dari Kanwil dipimpin oleh Kasi Guru dan Tenaga Kependidikan Bidang Pendidikan Madrasah H. Mashudi.

Tujuan verifikasi lapangan ini menurut Kasi Pendidikan Madrasah H. Solekhudin, untuk memastikan guru yang diusulkan menjadi penerima tunjangan khusus benar-benar berasal dari madrasah di daerah terpencil dan rawan bencana, sebagaimana diatur dalam Juknis Pemberian Tunjangan Khusus berdasarkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7383 Tahun 2019.

H. Solekhudin menambahkan, verifikasi lapangan ini merupakan tahapan yang harus dilaksanakan setelah sebelumnya pihaknya melakukan sosialisasi dan penerimaan berkas usulan. “Tahun ini kami diberi alokasi oleh Kanwil sebanyak 45 orang guru madrasah non PNS sebagai calon penerima tunjangan khusus,” jelasnya.

Dalam Juknis Pemberian Tunjangan Khusus dinyatakan bahwa guru non PNS di madrasah terpencil berhak atas tunjangan khusus yang jumlahnya Rp. 1.350.000 sebulan atau 16.200.000 selama setahun. Tunjangan tersebut diberikan kepada guru sebagai kompensasi dan apresiasi atas kesulitan hidup yang dlhadapi dalam melaksanakan tugas sebagai guru madrasah di daerah khusus.

Juknis juga mengatur kriteria penerima tunjangan tersebut. Antara lain berstatus sebagai guru tetap madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama, guru tetap yang melaksanakan tugasnya pada madrasah swasta diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan diketahui oleh Kepala

Kantor Kemenag, memiliki NUPTK dan/atau NPK. Penerima tunjangan juga tidak boleh menjadi penerima bantuan sejenis yang sumber dananya dari DIPA Kemenag dan aktif melaksanakan tugas pembelajaran pada madrasah yang memenuhi salah satu persyaratan tempat tugas di daerah khusus.

BERITA LAINNYA

KEPALA KANTOR

FLAYER UCAPAN

BACA JUGA