Pandeglang (Kemenag) – Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang menggelar sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 195 Tahun 2025 tentang Pedoman Pendirian Satuan Pendidikan Pengkajian Kitab Kuning dan Penataan Kelembagaan Pesantren yang Menyelenggarakan Program Kesetaraan yang dilaksanakan pada Kami, (22/05/2026) di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang.
Kegiatan ini diikuti oleh pengelola Program Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS), Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP), serta perwakilan pondok pesantren di Kabupaten Pandeglang.
Hadir sebagai narasumber, Kasubdit Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) pada Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Dr. H. Endi Suhendi, S.Ag., M.A.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang H. Lukmanul Hakim menekankan pentingnya pembaruan data EMIS Pondok Pesantren secara berkala dan akurat sebagai dasar penguatan tata kelola kelembagaan pesantren serta penunjang berbagai program pendidikan keagamaan.

Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman terkait regulasi terbaru mengenai persyaratan legalitas, kurikulum, serta sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan pendidikan berbasis pengkajian kitab kuning.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa regulasi ini menjadi pedoman bagi pondok pesantren dalam mendirikan dan menyelenggarakan satuan pendidikan pengkajian kitab kuning secara lebih terarah dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, program kesetaraan di lingkungan pesantren diarahkan untuk bertransformasi menjadi Pendidikan Muadalah, Diniyah Formal, atau Pengkajian Kitab Kuning paling lambat tahun 2027.
Melalui regulasi ini, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam juga diwajibkan melakukan evaluasi secara berkala setiap enam bulan guna memastikan pelaksanaan program berjalan optimal dan sesuai standar yang telah ditetapkan.


