Senin, 16 Februari 2026
spot_img
BerandaBeritaKemenag Pandeglang Paparkan Program Sertifikasi Halal pada Sosialisasi Persiapan Pembentukan KDEKS

Kemenag Pandeglang Paparkan Program Sertifikasi Halal pada Sosialisasi Persiapan Pembentukan KDEKS

Pandeglang, Kemenag – Dalam rangka mendukung percepatan pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah (EKS) di Kabupaten Pandeglang, Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang menggelar Sosialisasi Persiapan Pembentukan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Kabupaten Pandeglang, pada Selasa (30/12/2025) bertempat di S’Rizky Hotel & Restaurant.

Kegiatan tersebut mengundang Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang sebagai narasumber untuk memaparkan program-program strategis Kementerian Agama yang mendukung penguatan ekosistem ekonomi syariah, khususnya Program Sertifikasi Halal.

Dalam pemaparannya, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pandeglang H. Lukmanul Hakim menegaskan bahwa Sertifikasi Halal merupakan pilar penting dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, termasuk dalam mendukung pengembangan wisata halal di Kabupaten Pandeglang. Sertifikasi halal tidak hanya memberikan kepastian hukum atas kehalalan produk, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat dan wisatawan, serta memperkuat daya saing UMKM lokal.


Disampaikan pula bahwa saat ini Kementerian Agama menyediakan dua jalur sertifikasi halal, yaitu sertifikasi halal reguler melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan sertifikasi halal jalur Self Declare bagi usaha mikro dan kecil. Selain itu, pemerintah juga menghadirkan Program SEHATI (Sertifikat Halal Gratis) untuk mempermudah dan mempercepat kepemilikan sertifikat halal bagi UMKM.

Pada sesi tanya jawab, dibahas sejumlah kendala yang masih dihadapi di lapangan, khususnya oleh pelaku usaha di kawasan wisata. Salah satu kendala utama adalah belum dimilikinya Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh pedagang atau pelaku usaha. Hal ini disebabkan oleh NIK pelaku usaha yang telah terdaftar sebelumnya di sistem OSS, sehingga tidak dapat digunakan kembali untuk menerbitkan NIB baru. Kondisi tersebut berdampak pada tertundanya proses pengajuan Sertifikat Halal, karena NIB merupakan syarat utama pengajuan sertifikasi.

Menanggapi hal tersebut, Kemenag Kabupaten Pandeglang menegaskan bahwa lamanya proses sertifikasi halal bukan disebabkan oleh layanan Kemenag, melainkan oleh kendala administrasi pada tahap awal pendaftaran OSS. Oleh karena itu, Kemenag mendorong adanya pendampingan terpadu bagi pelaku usaha, baik dalam pengurusan OSS maupun proses Sertifikasi Halal, melalui sinergi lintas sektor.

Melalui pembentukan KDEKS Kabupaten Pandeglang, diharapkan koordinasi antarinstansi semakin kuat dalam mendukung percepatan Sertifikasi Halal, pengembangan wisata halal, serta penguatan ekonomi syariah daerah yang inklusif dan berkelanjutan.
Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang berkomitmen untuk terus hadir memberikan pendampingan, edukasi, dan layanan Sertifikasi Halal guna mendukung terwujudnya Pandeglang sebagai daerah yang ramah UMKM halal dan berdaya saing.

BERITA LAINNYA

KEPALA KANTOR

FLAYER UCAPAN

BACA JUGA