Pandeglang (Inmas) – Sejumlah 40 kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) se-Kabupaten Pandeglang mengikuti pembinaan penguatan tugas dan fungsi (tusi) madrasah. Kegiatan diselenggarakan oleh Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Kabupaten Pandeglang, Kamis (04/07/2019) di aula PSBB MTsN 1 Pandeglang.
Kasi Pendidikan Madrasah H. Solekhudin menyatakan, kegiatan ini merupakan salah satu program kerja Seksi Pendidikan Madrasah yang dibiayai DIPA tahun 2019. “Pembinaan ini salah satu bentuk penguatan yang kami lakukan kepada kepala madrasah. Kami lakukan secara bertahap karena alokasi anggaran yang tersedia sangat terbatas,” jelas H. Solekhudin yang juga mantan Kepala MTsN 2 Pandeglang.
Acara dibuka oleh Kepala Kemenag Pandeglang H. Endang didampingi Kasi Pendidikan Madrasah H. Solekhudin. Dalam sambutan dan paparannya H. Endang antara lain mengingatkan para kepala madrasah untuk menjalankan tusi mereka sebagai top manager di madrasah sebagaimana diatur dalam PMA nomor 58 tahun 2017 tentang Kepala Madrasah.
Menurut H. Endang, meskipun sesuai regulasi kepala madrasah tidak lagi diwajibkan mengajar karena jabatannya sudah setara dengan 24 jam mengajar, tidak berarti mereka bisa berleha-leha. Karena kepala madrasah ibarat nakhoda yang menentukan arah lembaga yang dipimpinnya. “Mau seperti apa madrasah kita ke depan sangat ditentukan oleh visi dan leadership kepala madrasahnya,” ujar H. Endang.
Untuk itu kepala Kemenag meminta Kasi Pendidikan Madrasah dan jajaran untuk menjalin komunikasi yang proaktif dengan pengurus yayasan di Kabupaten Pandeglang yang menaungi madrasah. Hal ini menurut kepala Kemenag sangat penting agar yayasan memahami regulasi yang diberlakukan oleh Kementerian Agama dalam pengangkatan dan pemberhentian kepala madrasah.
Selain Kepala Kemenag, narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Kasubbag TU H. Amin Hidayat yang menjelaskan penguatan mapel PAI sebagai ciri khas Madrasah. Pemateri lainnya adalah M. Raja Perkasa Alam Harahap dan Miftahul Huda, keduanya secara khusus didatangkan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama untuk memberikan pemaparan tentang pengelolaan dan pelaporan BOS.