Pandeglang (Kemenag) – Sebanyak 54 pasangan mengikuti Program Isbat Nikah Terpadu yang diselenggarakan di Kantor Kecamatan Cisata, Jumat (30/10/2026). Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi tiga instansi Pemerintah Kabupaten Pandeglang, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Pengadilan Agama (PA), dan Kementerian Agama melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cisata.
Dalam mendukung pelaksanaan program tersebut, pegawai KUA Cisata turut melakukan pendataan dan rekapitulasi peserta berdasarkan desa asal. Peserta berasal dari Desa Pasireurih (13 pasangan), Kaduronyok (11), Kondangjaya (9), Palembang (8), Cibarani (6), Ciherangjaya (4), Kubangkondang (2), dan Cisereh (1). Dalam persidangan, setiap pasangan didampingi wali dan dua orang saksi.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Kabupaten Pandeglang, H. Maman Mansur, dalam kesempatan tersebut mengingatkan masyarakat agar senantiasa melaksanakan pernikahan sesuai ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mencatatkannya secara resmi di KUA.
“Saya mohon kepada Bapak dan Ibu semua agar mengarahkan anak-anaknya untuk melaksanakan pernikahan yang sah secara agama, negara, dan tercatat resmi di KUA,” pesannya.
Ia berharap, melalui kegiatan ini, masyarakat semakin memahami pentingnya pencatatan pernikahan sehingga tidak lagi terjadi pernikahan yang tidak tercatat secara resmi. Pencatatan tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Disdukcapil Kabupaten Pandeglang, Asep Setia Permana, menyampaikan bahwa pencatatan pernikahan juga berperan penting dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan.
“Program Isbat Terpadu ini dilaksanakan agar status kependudukan Bapak dan Ibu dinyatakan menikah dan tercatat di Disdukcapil Kabupaten Pandeglang,” ungkapnya.
Program yang bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kabupaten Pandeglang ini diawali dengan pengumpulan data, pendaftaran, dan verifikasi administrasi peserta sebelum dilanjutkan dengan proses persidangan.
Dalam pelaksanaannya, seluruh permohonan yang mengikuti proses persidangan menjadi kewenangan Pengadilan Agama untuk diperiksa dan diputus berdasarkan hasil pemeriksaan serta pembuktian di persidangan. Penetapan hakim terhadap masing-masing permohonan selanjutnya menjadi dasar dalam proses pencatatan pernikahan oleh KUA sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui sinergi ketiga instansi tersebut, Program Isbat Nikah Terpadu diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas status perkawinan sekaligus mewujudkan tertib administrasi kependudukan.


