Selasa, 7 Juli 2026
spot_img
BerandaBeritaNikah di KUA Gratis, KUA Kecamatan Pandeglang Berikan Pelayanan Prima kepada Masyarakat

Nikah di KUA Gratis, KUA Kecamatan Pandeglang Berikan Pelayanan Prima kepada Masyarakat

Pandeglang (Kemenag) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pandeglang kembali melayani pelaksanaan akad nikah bagi masyarakat pada Kamis (2/7/2026). Salah satu pasangan calon pengantin melangsungkan akad nikah di Aula KUA Kecamatan Pandeglang dengan khidmat sebagai bagian dari layanan pencatatan nikah yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama.

Pelaksanaan akad nikah di Kantor KUA pada hari dan jam kerja diberikan tanpa dipungut biaya (Rp0). Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Agama dalam menghadirkan layanan keagamaan yang mudah diakses, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan akad nikah secara gratis apabila dilaksanakan di Kantor KUA pada hari dan jam kerja. Sementara itu, akad nikah yang dilaksanakan di luar Kantor KUA atau di luar hari dan jam kerja dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp600.000, yang disetorkan langsung ke kas negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain melayani pelaksanaan akad nikah, KUA Kecamatan Pandeglang juga memberikan pelayanan mulai dari pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan administrasi, verifikasi dokumen, hingga Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai bekal bagi calon pengantin dalam membangun keluarga yang harmonis, sakinah, mawaddah, wa rahmah.

Untuk kelancaran proses pencatatan nikah, calon pengantin diimbau menyiapkan seluruh persyaratan administrasi, di antaranya surat pengantar nikah dari desa/kelurahan (N1), surat persetujuan mempelai (N3), surat keterangan orang tua (N4), fotokopi KTP dan Kartu Keluarga kedua calon pengantin, akta kelahiran, pas foto, surat keterangan sehat, serta dokumen pendukung lainnya sesuai status calon pengantin, seperti akta cerai, akta kematian pasangan, atau surat dispensasi apabila dipersyaratkan.

Kementerian Agama melalui KUA Kecamatan Pandeglang juga mengimbau masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan agar melakukan pendaftaran lebih awal dan melengkapi seluruh persyaratan sesuai ketentuan. Langkah tersebut bertujuan untuk memperlancar proses pelayanan sekaligus memastikan pencatatan pernikahan berlangsung secara tertib administrasi dan memiliki kekuatan hukum.

Melalui transformasi layanan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, Kementerian Agama terus berupaya meningkatkan kualitas layanan pencatatan nikah sebagai bagian dari penguatan layanan keagamaan yang berdampak bagi umat.

BERITA LAINNYA

KEPALA KANTOR

FLAYER UCAPAN

BACA JUGA