Pandeglang (Kemenag) — Sebanyak 72 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang mengikuti pembukaan Orientasi PPPK Tahap II Tahun 2026 secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (18/8/2026). Kegiatan ini menjadi momentum penguatan kompetensi dan pemahaman PPPK dalam menjalankan peran sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kegiatan yang diselenggarakan Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) Kementerian Agama RI tersebut turut diikuti Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pandeglang, H. Lukmanul Hakim dan Kasubbag Tata Usaha, H. Jamaludin bersama 72 peserta dari lingkungan Kemenag Pandeglang.
Orientasi akan berlangsung pada 24 Agustus hingga 26 September 2026 dalam beberapa batch dengan beban pembelajaran 24 jam pelajaran. Materi meliputi pengenalan program, organisasi dan tata kerja, jabatan, kinerja organisasi, penerapan tugas dan fungsi, pembangunan bidang agama, serta pengembangan sumber daya manusia. Pelaksanaan dilakukan secara online training melalui BDK dan Loka Diklat Keagamaan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Dalam arahannya, Kepala Kemenag Pandeglang menegaskan bahwa orientasi merupakan bagian penting dari pembekalan PPPK agar memahami tugas, fungsi, hak, dan kewajiban sebagai ASN.
“PPPK dan PNS sama-sama merupakan ASN, prosesnya memang berbeda. Karena itu, orientasi PPPK ini penting sebagai pembekalan bagi Bapak dan Ibu dalam memahami tugas, fungsi, kewajiban, dan hak sebagai ASN,” ujarnya.

Ia mengingatkan peserta agar mengikuti seluruh rangkaian orientasi dengan serius, termasuk pembelajaran, tugas, dan evaluasi.
Sementara itu, Kasubbag Tata Usaha menekankan tiga tujuan utama orientasi, yakni membentuk PPPK yang profesional, berintegritas, dan berwawasan. Menurutnya, ketiganya harus diwujudkan melalui pelaksanaan tugas sesuai tusi dan regulasi, integritas dalam bekerja, serta kemauan untuk terus belajar dan meningkatkan literasi.

“Tujuan orientasi ini ada tiga. Pertama, mencetak dan membentuk PPPK menjadi profesional. Kedua, PPPK yang berintegritas. Dan yang ketiga, PPPK harus berwawasan,” ungkapnya.
Ia juga mengajak peserta menerapkan prinsip “ATM”, yaitu Amanah, Taat, dan Mandiri atau memberikan Manfaat, serta membudayakan “3T”: taat absen, taat administrasi, dan taat regulasi.

Melalui orientasi ini, para PPPK diharapkan semakin kompeten, profesional, berintegritas, dan mampu memberikan kontribusi nyata dalam mendukung pelayanan Kementerian Agama kepada masyarakat.


