Jumat, 3 Januari 2025
BerandaBeritaSosialisasi Pengelolaan Kinerja Pegawai Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang

Sosialisasi Pengelolaan Kinerja Pegawai Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang

Pandeglang (Humas Kemenag) – Sosialisasi Pengelolaan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang dilaksanakan oleh Sub Bagian Tata Usaha Urusan Kepagawaian Kemenag Kab. Pandeglang. Pada sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Kantor H. Amin Hidayat, M.Ag., Kepala Sub Bagian Tata Usaha Dr. H. Kosasih, M.Pd., Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam Hj. Tati Jumiati, M.Pd., Kepala Penyelenggara Zakat Dan Wakaf H. Mumuh Muhaemin, S.Pd.I, M.S.I., Kepala Seksi PD.PONTREN Eful Saefullah, S.Ag., Pengawas dan Staff Kemenag Pandeglang dan perwakilan KUA serta lainnya (8/12/22).

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, maka telah ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada tanggal 3 Februari 2022.

Sebagaimana bunyi Pasal 2 bahwa Pengelolaan kinerja Pegawai dilaksanakan untuk pencapaian tujuan dan sasaran organisasi melalui: -Peningkatan kualitas dan kapasitas Pegawai; -Penguatan peran Pimpinan; dan -Penguatan kolaborasi antara Pimpinan dengan Pegawai, antar-Pegawai, dan antara Pegawai dengan pemangku kepentingan lainnya. Selanjutnya, Pengelolaan kinerja Pegawai sebagaimana Pasal 3 berorientasi pada: -Pengembangan kinerja Pegawai; -Pemenuhan Ekspektasi Pimpinan; -Dialog kinerja yang intens antara Pimpinan dan Pegawai; -Pencapaian kinerja organisasi; dan -Hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai.

Kemudian disebutkan dalam Pasal 5 pada Peraturan Menteri ini, Pengelolaan kinerja Pegawai terdiri atas: -Perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi; -Pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja Pegawai yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian Umpan Balik Berkelanjutan, dan pengembangan kinerja Pegawai; -Penilaian kinerja Pegawai yang meliputi evaluasi kinerja Pegawai; dan -Tindak lanjut hasil evaluasi kinerja Pegawai yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi. Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, diharapkan pengelolaan kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dapat berjalan secara maksimal untuk mencapai profesionalisme pegawai.

Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Pandeglang, menyampaikan kepada seluruh Pegawai ASN di lingkungan Kemenag Pandeglang agar senantiasa mengikuti peraturan pemerintah yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara. Diharapkan kepada seluruh pegawai untuk bekerja dengan baik dan maksimal sesuai dengan foksinya masing-masing, berinovasi, dan meningkatkan kompetensi diri. “Kementerian Agama harus menjadi contoh bagi instansi lainya, yang mempunyai tujuan mulia memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal dan prima karena kita adalah pelayan bagi masyarakat dan masyarkat merupakan raja bagi kita”, ujar Kepala Kantor. Kamis, 8 Desember 2022.

RELATED ARTICLES

TERPOPULER