Pandeglang, kemenag (humas) – Seksi Pendidikan Madrasah (Penma) kantor Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang menggelar kegiatan pembinaan kepala kantor Kementerian Agama kabupaten pandeglang terkait izin operasional madrasah tahun 2025 yang dilaksanakan di Aula Kemenag Kab. Pandeglang pada hari Selasa( 01/07/2025)
Kegiatan tersebut dihadiri oleh 19 madrasah swasta baru baik ketua yayasan maupun kepala madrasah yang telah mengusulkan surat izin operasional.
Kasi Penma, H. Isa menjelaskan bahwa hanya 12 madrasah yang telah lolos verifikasi izin operasional dengan catatan mereka harus melengkapi dokumen persyaratan dengan waktu yang telah ditentukan.
Selain persyaratan tersebut, harus adanya surat pernyataan mengenai pertanggungjawaban pengawalan yang di tanda tangani oleh kepala kantor kemenag Kab. Pandeglang.
Adapun Sisanya tidak lolos verifikasi dikarenakan sarana prasarana yang tidak sesuai dan surat tanah yang belum selesai baik dari BPN dan sertifikat wakaf diantaranya Raudhlatul Athfal (RA) . Namun masih bisa diuruskan kembali dengan melengkapi persyaratan yang kurang sesuai dengan surat rekomendasi yang diberikan oleh Penma. Banyak Sekali perubahan kebijakan terkait izin operasional diantaranya kesiapan prasarana dan dokumen yang harus dilengkapi.
“Kenapa tahun ini lebih ketat? karena madrasah yang sudah berjalan itu banyak yang bangkrut. Karena tidak ada tanggung jawab ketua Yayasan. Banyak tujuan mendirikan madrasah yang disalahgunakan demi kepentingan pribadi. Agar terhindarnya hal tersebut. Sekarang kalau sarananya sudah siyap dan ketua yayasannya juga siyap untuk menggaji gurunya maka pemerintah pusat akan mengakomodir keperluan masing-masing madrasah seperti keluarnya IZOP. Jadi tidak seperti zaman dulu IZOPnya keluar , sedangkan bangunannya belum ada apalagi tanahnya belum ada”, Jelas Isa.
Kepala Kantor Kemenag Kab. Pandeglang, H. Lukmanul Hakim menambahkan bahwa apabila ingin mendirikan sebuah Lembaga Pendidikan harus siap dengan segala konsekuensinya . Memiliki rasa tanggung jawab dan keseriusan terhadap segala proses akademik maupun non akademik madrasah. Selain itu, memastikan status tanah dengan memiliki akte ikrar wakaf atau sertifikat wakaf. Beliau mengingatkan juga untuk Pencairan Bos bisa dilakukan setelah 3 tahun izin operasional turun.
“Mendirikan sebuah Pendidikan formal jangan hanya ingin mendirikan saja. Tapi harus mempunyai konsep, bagaimana madrasah kita RA, MI, MTS, dan MA kita dikejar oleh Masyarakat. Jadi, Harus mempunyai Unggulan atau kelebihan dibandingkan madrasah lainnya. Contoh Pandeglang sebagai kota santri, maka utamakan seperti anak kecil tapi sudah bisa ngaji kitab kuning, lulus MI sudah hafal sekian juz, sudah bisa mimpin tahlil, sudah bisa marhaban. Kontribusi Bapak/Ibu ikut mencerdaskan bangsa atau Masyarakat kita yang ada di Pandeglang” ujar H. Lukmanul Hakim.
Terakhir bapak menegaskan untuk selalu mengajarkan Cinta NKRI terhadap anak didiknya. Agar mereka dapat tumbuh menjadi generasi yang mencintai tanah air, memiliki rasa bangga terhadap bangsa Indonesia, dan siap berkontribusi dalam membangun negara. (Moons)