Sabtu, 27 September 2025
spot_img
BerandaPendidikan MadrasahBuntut Aksi Unjuk Rasa, Kemenag Pandeglang Panggil Kepala dan Komite MTsN 7

Buntut Aksi Unjuk Rasa, Kemenag Pandeglang Panggil Kepala dan Komite MTsN 7

Pandeglang (Humas) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pandeglang memanggil Kepala dan Komite MTsN 7 Pandeglang, Senin (13/02/2023) di ruang Rapim Kantor Kemenag Pandeglang.

Menurut Kepala Kemenag Pandeglang H. Amin Hidayat, pemanggilan tersebut berkaitan dengan aksi unjuk rasa yang dilakukan Jaringan Aspirasi Masyarakat Peduli Banten dan Pergerakan Pemuda Peduli Banten, di depan Kantor Kemenag Pandeglang, Jum’at (10/02/2023).

Dalam aksi tersebut, para pengunjuk rasa menyampaikan dugaan adanya pungutan liar dan tindak kekerasan terhadap siswa di madrasah negeri yang berlokasi di Cikayas Kecamatan Angsana tersebut.

“Sesuai tuntutan para pengunjuk rasa untuk menindak para pelaku yang diduga melakukan pungutan liar dan tindak kekerasan, hari ini kami memanggil kepala madrasah dan komite untuk memberikan penjelasan atas dugaan-dugaan tersebut,” jelas H. Amin yang didampingi Kasi Pendidikan Madrasah H. Isa.

Memenuhi panggilan tersebut, Kepala MTsN 7 Pandeglang Ade Isma Nurfata datang bersama Wakil Kepala Bidang Kesiswaan Aminudin dan Pembina OSIS Permadi Hendra Lesmana. Sementara Ketua Komite MTsN 7 Pandeglang Arsyadi, didampingi tokoh masyarakat Cikayas H. Ade Suhaedi dan Kyai Komar yang juga wali siswa.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komite Madrasah Arsyadi mempertanyakan sebutan pungutan liar (pungli) yang disuarakan dalam unjuk rasa tersebut. Menurut Arsyadi, iuran komite sebesar Rp. 625 ribu ditetapkan melalui musyawarah dengan orangtua siswa.

“Dari 77 orangtua siswa baru yang kami undang musyawarah yang hadir 63 orang. Dalam musyawarah tersebut kami membahas kebutuhan-kebutuhan yang tidak bisa ditanggulangi oleh anggaran madrasah. Antara lain seragam, batik, kaos dan atribut-atribut. Semua kami musyawarahkan sehingga disepakati iuran Rp. 625 ribu itu. Jadi kalau disebut pungli, pungli yang mana? Semua sudah ditetapkan berdasarkan musyawarah. Daftar hadir musyawarahnya ada, berita acaranya juga ada,” terang Arsyadi.

Berkenaan dengan tudingan kekerasan terhadap siswa, Kepala MTsN 7 Pandeglang Ade Isma Nurfata merujuk pada pembiasaan shalat Dhuhur berjamaah yang telah diprogramkan di madrasah. Terhadap siswa yang melanggar program tersebut, lanjut Ade, pihaknya memberlakukan sanksi berupa pengguntingan rambut, terutama bagi siswa yang rambutnya gondrong.

Sanksi ini, terang Ade, rupanya membuat salah seorang wali siswa tidak berkenan dan mempersoalkannya dengan melibatkan pihak lain sehingga terjadilah unjuk rasa tersebut.
“Dari 30 siswa yang dikenai sanksi, 29 siswa sudah kami tanyai apakah betul mereka mengalami kekerasan. Orangtua mereka juga sudah kami undang untuk dimintai pendapat. Semuanya tidak ada yang menyatakan keberatan. Jadi hanya ada satu wali siswa yang mempersoalkannya,” terangnya.

Penjelasan Ade dibenarkan Kyai Komar, orangtua dari siswa yang turut dikenai sanksi. “Anak saya sampai empat kali digunting rambutnya karena melanggar disiplin yang diberlakukan. Dia tidak saya bela karena menurut saya apa yang dilakukan oleh guru di madrasah sudah benar untuk mendisiplinkan anak,” jelasnya.

BERITA LAINNYA

KEPALA KANTOR

FLAYER UCAPAN

BACA JUGA