Pandeglang (Sekretariat) – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Pandeglang mengumpulkan pengelola hotel di kawasan wisata Carita, Labuan dan Panimbang untuk diberi pemahaman tentang regulasi pendirian rumah ibadat, Sabtu (10/09/2022) di Hotel Wiracarita, Pandeglang.
Para pengelola hotel tersebut mendapat sosialisasi tentang regulasi pendirian rumah ibadat sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006. Selain diikuti oleh pengelola hotel, kegiatan tersebut juga menghadirkan tokoh agama dan tokoh masyarakat di 3 kawasan pariwisata tersebut.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) yang diwakili oleh Kabid Ketahanan dan Kewaspadaan Masyarakat, Mia Maulani Rizki, didampingi Ketua FKUB Kabupaten Pandeglang H. E. Sutisna dan Sekretaris FKUB H. Yusup Baihaki.
Regulasi pendirian rumah ibadat sesuai PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 disampaikan oleh Said Ariyan, pengurus FKUB Kabupaten Pandeglang yang juga akademisi Universitas Mathlaur Anwar. Narasumber lainnya Iptu H. Dadan dari Polsek Carita dan H. Heriyanto Slamet dari Kejaksaan Negeri Pandeglang dan H. E. Sutisna dari FKUB Pandeglang.
Sekretaris FKUB Kabupaten Pandeglang yang juga ketua panitia mengungkapkan, sosialisasi dilaksanakan untuk meningkatkan peran tokoh agama, tokoh masyarakat dan pengelola hotel dalam memelihara toleransi dan menimalisir konflik yang mengatasnamakan agama. Tujuan lainnya untuk memberikan pemahaman terkait pendirian rumah ibadat.