Pandeglang (Inmas) – Bimbingan manasik (bimsik) haji tingkat Kecamatan Cimanuk dan Cipeucang tahun 2019 diikuti oleh 71 orang jemaah. Para jemaah berasal dari Kecamatan Cimanuk sebanyak 25 orang dan Kecamatan Cipeucang sebanyak 46 orang. Bimsik dilaksanakan di Komplek Yayasan Attaubah Batubantar Cimanuk, Pandeglang pada Sabtu-Selasa, 22-25 Juni 2019.
Kegiatan dibuka Sabtu (22/06/2019) oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pandeglang H. Endang didampingi oleh Kepala KUA Kecamatan Cimanuk H. Ayep Saepul Anwar dan Kepala KUA Kecamatan Cipeucang Mudasir.
Dalam sambutan sekaligus paparan pada pembukaan bimsik Kepala Kemenag menjelaskan tentang kebijakan pemerintah dalam penyelenggaraan haji. Menurut Kepala Kemenag, dalam pelaksanaan ibadah haji, terdapat dua kebijakan yakni kebijakan Allah dan kebijakan pemerintah yang keduanya harus diikuti oleh para jemaah.
Diantara kebijakan Allah dalam pelaksanaan ibadah haji adalah adanya dua miqat atau batas yang telah ditentukan. Yakni miqat makani atau tempat untuk memulai berihram dan miqat zamani atau waktu yang ditentukan Allah untuk berhaji yakni dari tanggal 1 Syawal sampai 13 Dzulhijjah. “Ada juga ketentuan khusus berhaji, yakni melaksanakan rukun dan wajib haji agar hajinya menjadi sah dan sempurna,” jelas H. Endang.
Sedangkan kebijakan pemerintah tentang haji sebagaimana tertuang dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji. Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa pemerintah berkewajiban memberikan bimbingan, pelayanan dan perlindungan kepada jamaah, semenjak di tanah air, di Arab Saudi sampai kembali lagi ke tanah air.
Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Cimanuk H. Ayep Saepul Anwar menjelaskan, para jemaah sangat antusias menyimak setiap paparan narasumber, baik teori maupun praktek karena sebagian besar peserta merupakan jemaah mandiri yang tidak masuk KBIH. “Dengan kagiatan ini kami berharap agar jemaah faham dan mampu melaksanakan manasik secara benar sesuai syariat sesuai dengan bimbingan yang diberikan oleh para narasumber,” harap H. Ayep.


