Pandeglang (Humas Pandeglang) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang menyelenggarakan Rapat Dinas Tetap (Radintap) yang rutin dilaksanakan setiap awal bulan bersama seluruh kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Rabu (08/04/2020). Namun Radintap kali ini berbeda dari biasanya. Sesuai dengan SE Menteri Agama, pelaksanaan Radintap tersebut dilaksanakan secara online menggunakan aplikasi Zoom.
Radintap online tersebut diinisiasi oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pandeglang H. Endang untuk menghindari pertemuan secara tatap muka, sehinga semua kepala KUA bisa mengikutinya di rumah masing-masing. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Kemenag yang didampingi secara online oleh Kepala Seksi Bimas Islam H. Asep Mulyadi.
Materi yang dibahas dalam Radintap tersebut berkenaan dengan kinerja Kepala KUA dalam melaksanakan tugas di rumah (work from home), absensi dan pemantauan kinerja staf, pembahasan protocol corona dalam pelaksanaan pernikahan, pelayanan KUA selama WFH.
Dalam sambutannya, Kepala Kemenag Kabupaten Pandeglang menekankan pentingnya tetap mempertahankan kinerja yang baik dengan tetap melakukan tugas meskipun dalam kondisi yang sulit. “Kepala KUA harus tetap melaksanakan tugas-tugas sebagai manajer dan memberikan pemantauan kepada para staf, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap bisa berjalan. Namun harus tetap memperhatikan protokol dan tata cara pelayanan dalam kondisi penyeberan virus Covid-19 ini,” tegasnya.
Disamping itu, H. Endang juga mengingatkan sejak tanggal 2-21 April 2020 semua pendaftaran nikah dan rujuk (NR) untuk sementara ditiadakan. Artinya, KUA tidak boleh menerima pendaftaran NR pada tanggal yang telah ditentukan sesuai SE Dirjen Bimas Islam. “Kita mengikuti aturan dan petunjuk teknis yang sudah ditentukan oleh Kemenag pusat. Jangan sampai menerima pendaftaran yang dipaksakan. Kita harus ikuti protokol yang sudah ditentukan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Bimas Islam H. Asep Mulyadi dalam Radintap tersebut mengevaluasi beberapa pelaksanaan pernikahan yang dilaksanakan di KUA. Misalnya, ada KUA yang masih memaksakan diri menghadiri akad nikah di rumah. “Sejak surat edaran Dirjen Bimas Islam ini, saya meminta semua kepala KUA mengikutinya dan tidak boleh ada lagi yang memaksakan diri menghadiri pernikah di luar KUA sejak tanggal 2 sampai 21 April 2020 ini,” katanya.
Menurut H. Asep, semua pernikahan yang sudah terdaftar sebelum tanggal 1 April 2020 maka pelaksanaannya harus dialihkan menjadi pernikahan dalam kantor KUA. Tidak boleh ada pernikahan yang dilaksanakan di luar KUA. Hal ini sesuai SE yang sudah disosialisasikan dan diedarkan kepada semua Kepala KUA. “Kita ikuti protocol Covid-19 dalam pelayanan KUA ini dengan sebaik-baiknya. Jangan ada yang melanggar,” pesannya.
Radintap yang diselenggarakan secara online ini diapresiasi oleh Kepala KUA Kecamatan Pandeglang H. Sajidin, meskipun ada kendala teknis. “Alhmdulillah Radintap online berjalan dengan baik sesuai jadual yang telah ditentukan. Radintap seperti ini sangat ekonomis dan efisien. Namun sayangnya dari 35 kecamatan tidak bisa mengikuti semuanya karena gangguan teknis, suaranya pun terputus-putus bahkan hilang,” katanya.


