Pandeglang (Humas Pandeglang) – Menyusul kebijakan pemerintah mengalihkan pembelajaran dari kelas ke rumah untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, MTsN 2 Pandeglang melaksanakan pembelajaran jarak jauh menggunakan media elektronik, termasuk dalam penyelenggaraan Ujian Madrasah Berstandar Nasional (UMBN).
Kementerian Agama RI memang sudah memfasilitasi software pembelajaran jarak jauh dengan e-Learning Madrasah, sehingga setiap madrasah dapat mengunduh software tersebut dan mengoperasikannya secara daring (online) maupun luring (offline). Selama belajar di rumah, siswa MTs Negeri 2 Pandeglang menggunakan fasilitas e-Learning Madrasah yang diunduh dari website http://elearning.kemenag.go.id.
Kepala MTsN 2 Pandeglang H. Anang Sahroni memberikan kemudahan dan keluwesan kepada siswa kelas IX yang akan mengikuti UM, yaitu dengan memberikan opsi penggunaan kertas dan pensil bagi siswa yang tidak bisa mengikuti UM online. Dari 347 siswa kelas IX di MTs negeri di Kecamatan Labuan tersebut, sebanyak 312 siswa (90 persen) di antaranya memilih ujian online, sedangkan sisanya sebanyak 35 siswa (10 persen) ujian dengan kertas dan pensil.
Siswa MTsN 2 Pandeglang yang memilih ujian online mayoritas menggunakan handphone android yang mereka miliki dan hanya beberapa siswa saja yang menggunakan PC serta laptop. Ujian Madrasah tahun ini diselenggarakan dari tanggal 13 sampai 20 April 2020 di di rumah masing-masing.
Dengan bimbingan dan arahan Kepala MTsN 2 Pandeglang H. Anang Sahroni, Wakil Kepala Bidang Kurikulum Yahya Hermansyah, Kepala Laboraorium Komputer Febtu Hariyanto dan Yunianto Wahyu Widodo bersama seluruh dewan guru dan pegawai dengan tekun dan gigih mempersiapkan pelaksanaan pembelajaran melalui aplikasi e-Learning Madrasah dan Ujian Madrasah.
Untuk memastikan kesiapan sistem dan siswa, terlebih dahulu diadakan tryout sebanyak 2 kali secara online. Ujian Madrasah di MTsN 2 Pandeglang yang berlangsung selama 7 hari terlaksana dengan lancar dan tepat waktu.
Sebagai dampak wabah virus corona, tahun 2020 ini Ujian Nasional tidak dilaksanakan untuk tingkat MTs/SMP dan SMA/SMK/MA. Nilai ijazah diambil dari nilai rapor dan Ujian Madrasah atau dengan portofolio siswa.


