Pandeglang (Humas) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang mencanangkan penataan pencatatan nikah melalui program pencatatan nikah terpadu. Program ini merupakan implementasi proyek perubahan yang diusung Kepala Kemenag Kabupaten Pandeglang H. Endang yang sedang mengikuti Diklat kepemimpinan tingkat III.
Rencana penyanangan program ini dibahas dalam rapat tim kerja dan tim efektif, Selasa (20/04/2021) di Aula Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu Kemenag Kabupaten Pandeglang. Rapat dipimpin langsung Kepala Kemenag Kabupaten Pandeglang H. Endang, diikuti oleh Kasubbag TU H. Asep Mulyadi dan Kasi Bimas Islam H. Engkos Kosasih serta seluruh tim kerja dan tim efektif yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Kemenag Kabupaten Pandeglang.
Dalam paparannya, H. Endang mengungkapkan ia tertarik mengusung pencatatan nikah terpadu sebagai proyek perubahan karena ia menanggap masih banyak praktek-praktek layanan pencatatan nikah di KUA yang harus dibenahi. “Saya berharap dengan proyek perubahan ini layanan pernikahan dapat kita perbaiki sehingga tidak lagi muncul kasus-kasus hukum di KUA,” ujarnya.
Lebih jauh H. Endang memaparkan, ia siap menggandeng 3 instasi untuk mendukung keberhasilan program yang diusungnya. Yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil, Pengadilan Agama dan PT Pos. “Dengan Disdukcapil kita akan buat nota kesepahaman dalam memberikan layanan KTP dan KK baru. Dengan PT Pos berupa layanan pembayaran, sedangkan dengan Pengadilan Agama berupa layanan dispensasi nikah dan isbat,” paparnya.
Nantinya, urai H. Endang, setiap KUA wajib memiliki 3 jenis dokumen sebagai implementasi program tersebut. Dokumen pertama berupa surat tugas, surat perjalanan dinas yang ditandatangani apparat RT setempat dan dokumentasi foto pernikahan yang dilaksanakan. Dokumen kedua berupa syarat-syarat nikah atau N1 sampai N7), sedangkan dokumen ketiga adalah bukti bayar dari PT. Pos.
Dalam rapat tersebut juga dilakukan pemetaan sasaran layanan pencatatan nikah terpadu tersebut. Untuk tahap pertama direncanakan sebanyak 10 KUA, disusul 10 KUA lainnya pada tahap kedua dan 15 KUA pada tahap akhir. Dengan demikian, 35 KUA se-Kabupaten Pandeglang diharapkan dapat mengimplementasikan program di tahun 2021 ini.


