Pandeglang (Humas) – Sehubungan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 1444 H / 2023 M, Kepala Sub Bagian Tata Usaha H.Kosasih membriefing Pegawai di Ruang Kerja Kasubag, Senin(17/4).
Kasubag menghimbau pada tanggal 17, 18, 26, 27 dan 28 April 2023, seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang agar tetap hadir pada unit kerjanya masing-masing.
“Saya minta untuk masuk kerja dan melakukan absensi kehadiran sesuai dengan ketentuan jam
kehadiran, kecuali bagi pegawai yang sedang Cuti dan Dinas Luar”, katanya.
Hal ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten Nomor B-2308/Kw.28.01.02 /KP.04.1/04/2023 perihal Pemantauan Kehadiran Pegawai Sebelum dan Sesudah Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 1444 H /2023 M.
Dalam edaran disebutkan apabila terdapat Aparatur Sipil Negara (PNS dan PPPK) yang tidak hadir sebelum dan/atau sesudah Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 1444 H /2023 M maka dikenakan sanksi berupa Hukuman Disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.