Pandeglang (Humas) – Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (Bakor Pakem) Kabupaten Pandeglang menggelar rapat koordinasi di Aula Kejaksaan Negeri Pandeglang, Rabu (29/07/2020). Rapat digelar dengan agenda membahas munculnya aliran kepercayaan Hakdat di Kecamatan Sumur.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Suwarno dan dihadiri perwakilan instansi terkait. Tampak hadir Ketua MUI Kabupaten Pandeglang KH. Tb. Hamdi Ma’ani Rusydi, Kasat Intel Polres Pandeglang Iptu Sely Heldiansyah, Sekretaris FKUB H. Yusuf Baihaki, perwakilan Kodim 0601 Pandeglang, Kementerian Agama, Dinas Pendidikan da Kebudayaan dan Kesbangpol Kabupaten Pandeglang.
Berdasarkan paparan Kasat Intel Polres Pandeglang dan Ketua MUI, diketahui aliran kepercayaan Hakdat muncul di Kp. Cimenteng Desa Tamanjaya Kecamatan Sumur. Ada 3 orang tokoh utama aliran tersebut yaitu : SN, MN dan HI, ketiganya merupakan warga Kp. Cimenteng yang rumahnya cukup terpencil dari warga lainnya.
Setelah dilakukan pendekatan persuasif oleh MUI dan Polres, SN yang ditengarai sebagai pembawa aliran ini akhirnya menyatakan kesediaannya untuk bertobat. Sedangkan MN dan HI belum mau bertobat, sehingga keduanya kemudian dievakuasi ke Polres Pandeglang untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Dari proses penggalian informasi selama MN dan HI berada di Polres, diketahui penganut aliran ini sudah mencapai 30 orang. Kedua tokoh aliran tersebut mengklaim seluruh pengikutnya masih ada hubungan keluarga satu sama yang lain. Namun hal itu masih harus diteliti kebenarannya.
Dalam rapat ini diperlihatkan juga amaliah aliran Hakdat berupa shalat dengan menghadap ke 4 arah menggunakan bacaan campuran antara Bahasa Arab dengan Bahasa Sunda. Amaliah pengikut aliran ini didasarkan pada sebuah buku tuntunan yang sudah diamankan oleh MUI untuk dipelajari lebih lanjut.
Dalam rapat ini Kajadi Pandeglang Suwarno meminta seluruh anggota Bakor Pakem Kabupaten Pandeglang untuk mencegah penyebaran aliran sesat tersebut keluar daerah. Namun pendekatan persuasif diutamakan untuk bisa mengajak para penganutnya kembali ke ajaran yang benar.
“Kelompok aliran Hakdat ini merupakan warga kita juga yang perlu mendapat pembinanaan agar mereka bisa sadar, tidak melanjutkan kegiatan mereka di tengah-tengah masyarakat. Kita semua berharap untuk yang bergabung dalam aliran tersebut agar bisa memahami jika diberikan pembinaan dan berharap kembali ke ajaran agama Islam,” harapnya.
Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Pandeglang KH. Tb. Hamdi Ma’ani Rusydi menyatakan MUI siap menggelar rapat dengan bidang fatwa untuk membahas aliran Hakdat usai rapat koordinasi tersebut. Fatwa MUI inilah yang nanti akan menjadi pijakan Bakor Pakem dalam menentukan langkah-langkah yang akan ditempuh menyikapi munculnya aliran tersebut.


