Selasa, 19 Mei 2026
spot_img
BerandaKemenag PandeglangEndang Suhendar Kembali Pimpin KPRI Pedoman 5 Tahun ke Depan

Endang Suhendar Kembali Pimpin KPRI Pedoman 5 Tahun ke Depan

Pandeglang (Humas) – Endang Suhendar, penyusun Administrasi Kepenghuluan Seksi Bimas Islam pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang, untuk kedua kalinya mendapat amanah dari anggota KPRI Pedoman menjadi ketua koperasi hingga tahun 2025 mendatang. Endang terpilih secara aklamasi dalam Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang berlangsung di Aula KPRI Pedoman, Sabtu (18/07/2020).

Rapat anggota ini dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang H. Endang yang didampingi Kasubbag TU H. Amin Hidayat dan Kasi Bimas Islam H. Asep Mulyadi. Tampak hadir Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Pandeglang, perwakilan KPRI Pandeglang dan Dekopinda Kabupaten Pandeglang.

Ketua Panitia RALB KPRI Pedoman H. Ari Hasan Ansori menjelaskan, rapat anggota yang baru bisa digelar hari itu telah mengalami penundaan lebih dari 3 bulan karena pandemi Corona. “Panitia sebetulnya telah dibentuk sejak November 2019 dan sempat merencanakan rapat anggota di Yogyakarta pada bulan Maret 2020 sesuai aspirasi pada rapat anggota tahun sebelumnya. Namun karena mewabahnya Covid-19, baru bisa dilaksanakan tanggal 18 Juli ini,” jelas H. Ari.

Selain perubahan waktu dan tempat, jelas H. Ari, rapat anggota tersebut juga mengalami perubahan peserta. Semula seluruh anggota KPRI Pedoman akan diikutsertakan mengingat tahun 2020 ini merupakan rapat anggota tahun terakhir dalam masa jabatan Endang Suhendar. Selain mendengarkan pertanggung jawaban pengurus, rapat anggota di akhir periode kepengurusan ini juga mengagendakan pemilihan pengurus baru.

“Namun karena situasi darurat akibat wabah Covid-19 tidak memungkinkan mengundang seluruh anggota. Akhirnya rapat anggota yang dilaksanakan adalah rapat anggota luar biasa yang hanya diikuti oleh perwakilan sebanyak 150 orang. Namun demikian rapat anggota ini tetap legal karena diatur oleh pasal 21 dan pasal-pasal terkait lainnya dalam Anggaran Dasar KPRI Pedoman,” jelas H. Ari.

Sementara itu, Kepala Kemenag Pandeglang H. Endang mengkritisi kebiasaan anggota koperasi yang meminjam uang dari koperasi untuk kepentingan konsumtif bukan produktif. “Sebaiknya anggota koperasi meminjam uang untuk modal usaha dan hal-hal produktif lainnya sehingga pinjama itu lebih bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan,” ujarnya.

Selain itu, H. Endang juga mengkritisi rencana perubahan AD/ART KPRI Pedoman yang salah satu isi pentingnya adalah berubah menjadi koperasi syari’ah. Menurut H. Endang, perubahan dari koperasi konvensional menjadi syari’ah harus didahului dengan pemahaman regulasi yang benar, adanya model yang bisa dijadikan acuan dan penguatan sumber daya manusia yang kompeten.

BERITA LAINNYA

KEPALA KANTOR

FLAYER UCAPAN

BACA JUGA