Pandeglang (Inmas) – Kelompok Kerja Penghulu (Pokjahulu) Kabupaten Pandeglang menyelenggarakan seminar Karya Tulis Ilmiah (KTI) yang dibuat oleh penghulu, Selasa (23/07/2019) di Aula Kemenag Kabupaten Pandeglang.
Ketua Pokjahulu Kabupaten Pandeglang H. Yusup menjelaskan, KTI yang disusun oleh para penghulu ini merupakan salah satu syarat untuk naik golongan dari IV/a ke IV/b. “Sebagai bentuk pengujian dan pertanggungjawaban atas karya tulis yang dibuat, harus diadakan seminar yang terbuka untuk publik,” jelas H. Yusup.
Kegiatan seminar dibuka oleh Kepala Kemenag Kabupaten Pandeglang H. Endang, dihadiri pengurus Pokjahulu Kabupaten Pandeglang dan para kepala KUA. Dalam sambutannya H. Endang mendorong para penghulu untuk lebih visioner dalam menjalankan tugas sebagai garda terdepan Kementerian Agama dalam melayani masyarakat.
Untuk itu, H. Endang meminta para penghulu untuk memperluas cakupan masalah yang diangkat menjadi karya tulis. “Jangan hanya mengangkat masalah nikah dan rujuk. Cakupan tugas dan fungsi KUA cukup luas dan beragam. Misalnya pengelolaan wakaf, masjid dan musholla dan masih banyak hal lain dalam cakupan tugas pokok KUA yang bisa diungkap dalam karya tulis penghulu,” harap Kepala Kemenag.
Dalam seminar ini terdapat 6 KTI yang diajukan oleh para penghulu, namun hanya 3 diantaranya yang dianggap lengkap dan memenuhi syarat untuk diseminarkan. Yaitu Talak tiga sekaligus antara jatuh satu dan 3 talak yang dibuat oleh H. Agus Asrori, Pernikahan dini di kalangan usia remaja 15-19 tahun karya Dedi Mulyadi dan Dampak hukum penetapan itsbat nikah sirri oleh Pengadilan Agama setelah tahun 1974 yang dibuat oleh H. Masnun.
Ketiga karya tulis ini diuji dalam seminar terbuka oleh Dr. Noor Anjali, akademisi dari STAI Syekh Manshur. Selain Anjali, kepala KUA dan peghulu yang hadir dalam seminar juga diberi kesempatan untuk mengkritisi karya ketiga penghulu tersebut.


